Dinas Perhubungan yang beralamatkan di jalan Raja Alam 1, KM.5 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb ini adalah salah satu organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang transportasi,lalu lintas dan urusan perhubungan lainnya. Dinas Perhubungan terbentuk pada tanggal 22 juni 1970 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Bidang Perhubungan No. 234 tahun 1970 dengan bentuk awal adalah Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau ( LLASD ) yang waktu itu bernama Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Ferry.
Dua tahun kemudian tepatnya tanggal 16 agustus 1972 dari LLASDF diubah menjadi LLASDP atau Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan. Berdasarkkan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 1992 tentang organisasi dan tata kerja kantor lalu lintas angkutan sungai dan danau, maka sejak Mei 1992 LLASDP diubah menjadi LLASD ( Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau ). Kantor LLASD Kabupaten Berau di pimpin bapak Mudhan Peltu Punawirawan Angkatan Darat, setelah beliau tahun1979 diganti oleh bapak Syahril Ali dengan surat petunjuk no. : 008/SDP/1979. Kurang lebih 13 tahun sebagai kepala LLASDP Kabupaten Berau, pindah tugas ke kantor pelabuhan Kabupaten Berau dan sebagai gantinya adalah bapak Drs. Widodo AM,SH.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah XX Departemen Perhubungan Provinsi kalimantan timur No. SK.001/KP.203/P4B-KALTIM/1993 tanggal 22 januari 1993 tentang pengangkatan para pejabat eselon V dari kantor LLASDP termasuk pengangkatan kepala kantor LLASDP Tarakan yang membawahi LLASD Berau, maka LLASD dan LLAJR yang bergabung di bawah naungan Perhubungan Darat berpisah lagi. Bapak Drs. Widodo AM,SH sebagai kepala kantor LLAJR dan sesuai dengan surat Keputusan Kakanwil XX Departemen Perhubungan Provinsi Kaltim No. SK. 002/KP.303/PHB-KALTIM/1993 tanggal 22 januari 1993 Bapak Bahrunsyah sebagai kepala Satuan Kerja LLASD kabupaten Berau.
Dengan adanya undang-undang No. 32 Tahun 1999 tentang otonomi daerah maka LLAJR berau bergabung kedalam naungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Berau . setelah itu LLAJR kabupaten berau berubah nama menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Berau dan dipimpin oleh bapak Yuwanto, SE,MM. dengan adanya peraturan pemerintah republik Indonesia no. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka Dinas Perhubungan berubah nama lagi menjadi Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau yang dipimpin oleh bapak H. Kaspoel Anwar, SH,MM. kemudian setelah pensiun diganti oleh bapak Drs. H. Busairi,MM yang kemudian setelah pensiun digantikan sementara oleh sekretaris bapak Suprianto SH, kemudian pada tanggal 2 januari 2012 ditetapkan kepala dinas definitif yaitu bapak Fahmi Rizani, SH yang kemudian pada tahun 2015 digantikan lagi oleh bapak H. Abdurrahman, SE.M.Si sampai sekarang