LARANGAN ODOL DEMI KESELAMATAN DAN KELANCARAN TRANSPORTASI DI KABUPATEN BERAU
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Berau terus mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang, pemilik kendaraan, pengusaha jasa transportasi, dan pengemudi truk untuk tidak melakukan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading).
ODOL merupakan kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan yang telah ditentukan. Kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang mengalami over dimension biasanya telah dimodifikasi sehingga ukuran panjang, lebar, maupun tinggi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan. Sedangkan over loading terjadi ketika kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut yang diizinkan.
Pelanggaran ODOL tidak hanya merugikan negara akibat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengemudi serta masyarakat pengguna jalan.
Dampak Negatif Kendaraan ODOL
Beberapa dampak negatif kendaraan ODOL antara lain:
Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan;
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas;
Mengurangi fungsi pengereman kendaraan;
Membahayakan pengguna jalan lainnya;
Menyebabkan kemacetan lalu lintas;
Meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur jalan.
Pemerintah pusat maupun daerah saat ini terus melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan ODOL melalui jembatan timbang serta pemeriksaan di jalan guna menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Dasar Hukum Larangan ODOL
Larangan ODOL memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan kendaraan angkutan barang, termasuk ketentuan mengenai dimensi kendaraan, daya angkut, keselamatan, dan sanksi pelanggaran.
2. Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009
Disebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
3. Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur larangan modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ukuran dan spesifikasi kendaraan angkutan barang.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Mengatur kewajiban kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan muatan dan kelas jalan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019
Mengatur penyelenggaraan pengawasan kendaraan barang, termasuk pelanggaran over dimension dan over loading.
Komitmen Menuju Transportasi Aman dan Berkeselamatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Berau mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang untuk bersama-sama mendukung program Indonesia bebas ODOL demi terciptanya keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur jalan, serta kelancaran distribusi logistik yang aman dan tertib.
Mari patuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
*“STOP ODOL — Demi Keselamatan, Infrastruktur yang Terjaga, dan Transportasi yang Berkelanjutan.”*